"Untuk mobil mewah cenderung sebagai pemakai artinya mereka sebagai konsumen karena tingkat pergaulan. Namun kenyataan yang kita dapatkan mobil mewah ini isinya bukan hanya pemakai tetapi juga pengedar," ujar Kabid Humas Polda metro Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Ke depannya kepolisian juga akan merazia secara selektif mobil-mobil mewah yang lalu lalang di jalanan Ibukota. Tidak semua pengendara mobil mewah adalah kaum yang terpelajar yang mengerti tentang bahayanya narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka yang kedapatan memiliki atau mengedarkan narkoba, polisi akan memprosesnya. Tidak akan ada pembedaan dalam proses hukum.
"Proses hukum tidak ada perbedaan, siapapun yang menjadi pengguna, pemasok ancamannya sudah ada di UU Narkotika. Mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Jadi apabila ditemukan, bukti cukup, pemeriksaan urine sudah cukup, akan dikenakan pasal tersebut," ancamnya.
(gah/nwk)