Pembebas ECW Neloe Mendapat Promosi Jadi Waka Pengadilan Tinggi

Pembebas ECW Neloe Mendapat Promosi Jadi Waka Pengadilan Tinggi

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 15:44 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meloloskan 12 nama menjadi wakil ketua pengadilan tinggi (setara dengan wakil gubernur) lewat fit and proper test. Dari 12 nama tersebut, terdapat nama hakim Gatot Suharnoto yang pernah memvonis bebas mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe di kasus korupsi.

Kedua belas nama tersebut dilansir website MA, Rabu (3/4/2013). Fit and proper test itu dilakukan di Hotel Aryaduta, Tangerang, pada 20-23 Maret lalu.

Kedua belas nama tersebut yaitu Manahan Sitompul, Arif Supratman, Amiryat, Eddy Army, Kita Jenda Ginting, Andreas Don Rade, Dardiman, Widiono, Gatot Suharnoto, Sudiyanto dan Zaharuddin Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Gatot mencuat saat dia bersama dua hakim lainnya memvonis bebas mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan wakil Dirut I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan pada 20 Februari 2006.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini lalu dianulir MA dan menghukum Neloe selama 10 tahun penjara. Atas putusan bebas itu, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman berat berupa skorsing selama 1,5 tahun.

Hakim Gatot dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Adapun nama hakim Kita Jenda Ginting menjadi hakim tinggi dalam kasus Misran. Kasus ini menyeret mantri desa di pedalaman Kalimantan itu ke penjara selama 3 bulan karena menolong orang sakit. Misran dijerat UU Kesehatan. Belakangan, UU Kesehatan terkait kasus itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads