Kedua belas nama tersebut dilansir website MA, Rabu (3/4/2013). Fit and proper test itu dilakukan di Hotel Aryaduta, Tangerang, pada 20-23 Maret lalu.
Kedua belas nama tersebut yaitu Manahan Sitompul, Arif Supratman, Amiryat, Eddy Army, Kita Jenda Ginting, Andreas Don Rade, Dardiman, Widiono, Gatot Suharnoto, Sudiyanto dan Zaharuddin Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini lalu dianulir MA dan menghukum Neloe selama 10 tahun penjara. Atas putusan bebas itu, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman berat berupa skorsing selama 1,5 tahun.
Hakim Gatot dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Adapun nama hakim Kita Jenda Ginting menjadi hakim tinggi dalam kasus Misran. Kasus ini menyeret mantri desa di pedalaman Kalimantan itu ke penjara selama 3 bulan karena menolong orang sakit. Misran dijerat UU Kesehatan. Belakangan, UU Kesehatan terkait kasus itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
(asp/nrl)