"Menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, dalam sidang terbuka di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).
Anies duduk berjajar 4 anggota Komite Etik lainnya. Sedang Abraham Samad duduk bersama 3 pimpinan KPK lainnya menghadap Komite Etik. Samad menyimak amar putusan itu dengan serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Komite Etik KPK menilai Samad tidak ikut membocorkan secara langsung sprindik tersebut. Namun perbuatan Samad tidak sesuai dengan sikap dan kode etik pimpinan KPK.
"Dalam berkomunikasi dan memimpin menciptakan situasi dan kondisi dan informasi status Anas Urbaningrum sebagai tersangka, karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya," jelas anggota Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.
Untuk pimpinan KPK lainnya yang duduk sebagai terperiksa II, Adnan Pandu Praja, hanya dijatuhi sanksi ringan. Dia diberi teguran lisan.
(mad/nrl)