Komite Etik KPK: Abraham Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran Tertulis

Komite Etik KPK: Abraham Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran Tertulis

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 15:07 WIB
Jakarta - Komite Etik KPK mengeluarkan keputusan bahwa Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang kode etik terkait kasus kebocoran konsep sprindik kasus Anas Urbaningrum. Sanksinya, teguran tertulis.

"Menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, dalam sidang terbuka di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).

Anies duduk berjajar 4 anggota Komite Etik lainnya. Sedang Abraham Samad duduk bersama 3 pimpinan KPK lainnya menghadap Komite Etik. Samad menyimak amar putusan itu dengan serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi untuk Samad berupa teguran tertulis. Abraham Samad diminta memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

Dalam pertimbangannya, Komite Etik KPK menilai Samad tidak ikut membocorkan secara langsung sprindik tersebut. Namun perbuatan Samad tidak sesuai dengan sikap dan kode etik pimpinan KPK.

"Dalam berkomunikasi dan memimpin menciptakan situasi dan kondisi dan informasi status Anas Urbaningrum sebagai tersangka, karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya," jelas anggota Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.

Untuk pimpinan KPK lainnya yang duduk sebagai terperiksa II, Adnan Pandu Praja, hanya dijatuhi sanksi ringan. Dia diberi teguran lisan.


(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads