Komite Etik: Tak Benar Samad Ambil Alih Kasus Anas, KPK Profesional

Komite Etik: Tak Benar Samad Ambil Alih Kasus Anas, KPK Profesional

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 14:46 WIB
Jakarta - Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus bocornya konsep sprindik Anas Urbaningrum. Komite etik KPK mengungkap fakta bahwa Wiwin Suwandi, ajudan Abraham Samad, mengirim pesan BlackBerry Messenger (BBM) ke Irman Putra Sidin, bahwa bosnya itu mengambil alih kasus Anas secara paksa.

"Jangan sebut namaku dulu, kasus ini diambil alih dengan kekerasan," jelas anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua mengutip pesan Wiwin ke Irman seperti dibacakan dalam sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Abdullah menegaskan hasil penyelidikan Komite Etik menemukan fakta bahwa kasus itu murni dilakukan pengusutan oleh KPK. Bukan karena intervensi atau tindakan Samad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar ada pengambilalihan Abraham Samad. Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran secara profesional," jelas Hehamahua.

Hehamahua pun menuturkan bahwa Samad melanggar aturan kode etik selaku pimpinan KPK. "Melanggar pasal 6 kode etik pimpinan KPK, lalai mengawasi sekretarisnya," tuturnya.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads