Pemilik Unit 'Usir' Pengontrak di Cluster A Rusun Marunda

Pemilik Unit 'Usir' Pengontrak di Cluster A Rusun Marunda

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 14:44 WIB
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menggalakan pemutihan sejumlah unit di Cluster A Rusun Marunda. Namun upaya pemutihan itu justru tidak ditaati sejumlah pemilik unit. Mereka malah melakukan 'pengusiran' terhadap warga yang mengontrak unitnya.

"Kasus ini mencuat dari Blok Hiu Cluster A Rusun Marunda, saya didatangi centeng dan istri pemilik unit yang saya kontrak 2 tahun. Dia suruh saya mengosongkan rumah," kata Darmanto, salah satu warga yang 'diusir' pemilik unit pada detikcom, Rabu (3/4/2013).

Darmanto telah mengontrak satu unit Blok Hiu Cluster A Rusun Marunda No 14A RT 04/10 selama dua tahun kepada pemilik atau penyewa rusun pertama. Biaya yang dikenakan kepadanya sebesar Rp 4,5 juta per tahun tanpa kwitansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bawa centeng, akhirnya untuk pemutihan satu unit dibagi dua. Ruangannya dipisah pakai kain," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua RT ini.

Darmanto menambahkan salah seorang warganya yang tinggal di No 118 juga mengalami hal serupa. Warganya yang telah berusia lanjut tersebut tampak kebingungan dan khawatir ketika pemilik atau penyewa pertama meminta dia keluar.

"Ini pengontraknya nenek-nenek, dibilang 'Bu besok harus kosong', malamnya datang ke saya, 'Pak saya disuruh pergi bagaimana ini Pak?' Ya sudah saya janjikan urus ke dinas," ujar Darmanto.

Kejadian ini pun memicu keributan minggu lalu antara warga yang mengontrak rusun dengan pemilik atau penyewa pertama. Darmanto dan pengurus RT/RW lainnya di rusun tersebut berupaya menyelamatkan warganya yang tak lain tinggal dengan mengontrak.

"Akhirnya kita ke dinas dapat amanat mengamankan wilayah jangan sampai ada yang diusir. Sekarang mereka beli juga bingung, maksudnya mereka kan cari untung di sini. Pengelola saya dorong terus untuk pengontrak ini disegerakan," ujar Darmanto.

Sementara Kepala UPT Rusun Wilayah I Jakarta Jati Waluyo membenarkan fenomena pengusiran tersebut. Waluyo pun berjanji akan mengutamakan para penghuni dibanding pemilik yang mengontrakan unitnya. Sanksi pencabutan perjanjian sewa pun akan diberikan kepada para pemilik yang mengontrakan unitnya.

"Kami juga berkoordinasi ini siapa yang menggerakkan, karena ini menyalahi aturan. Sanksi seperti mencabut surat perjanjian sewa akan kita berikan jika terbukti," ujar Waluyo.

"Untuk sementara berkas-berkas pengajuan pemutihan sudah kita pegang, 12 di antaranya sudah lengkap dan tinggal ditempati. 30 Berkas tinggal prosedur administrasi keuangan jaminan selama 3 bulan pertama. Jadi yang menempati dan yang betul-betul tinggal di sana yang kita utamakan," tutup Waluyo.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads