Fraksi PD Izinkan Anggotanya di Komisi III Kunker ke Eropa

Fraksi PD Izinkan Anggotanya di Komisi III Kunker ke Eropa

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 13:49 WIB
Jakarta - Menyusul Fraksi Golkar, PPP dan PKB, PD juga mengizinkan anggotanya di Komisi III DPR mengikuti kunjungan kerja ke Eropa terkait pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Tapi hanya untuk satu negara dari empat yang akan dikunjungi dan sekembalinya di Indonesia harus mengadakan seminar.

Demikian ungkap Ketua Fraksi PD, Nurhayati Ali Assegaf, tentang hasil rapat fraksinya membahas izin mengikuti kunjugan kerja ke Eropa pada 14-19 April 2013. Ini disampaikannya kepada wartawan yang menghubunginya melalui telepon, Rabu (3/4/2013).

"Karena sudah kita bahas dan sudah mendapat penjelasan, maka kita berikan izin," kata Nurhayati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, izin diberikan setelah mendengar penjelasan dan mempertimbangkan tujuan kunjungan kerja yang diadakan untuk keperluan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Sekembalinya ke Indonesia kelak, hasil kunjungan kerja tersebut harus dilaporkan dalam bentuk seminar internal.

"Kita sudah tekankan bahwa ini harus dilihat relevansi dan urgensinya apa. Kemudian selesai kunker, nanti dilaporan dalam bentuk seminar," jelas Nurhayati.

Lebih lanjut dikatakannya, izin diberikan hanya untuk kunjungan ke Rusia dari empat negara yang hendak dikunjungi. Sebab baru anggota yang akan ke Rusia yang sudah memintakan ijin secara resmi kepada fraksi.

"Yang minta izin baru ke Rusia. Izinnya belum saya tanda tangani, mungkin besok," sambungnya.

Kunjungan komisi III ke empat negara Eropa direncanakan berlangsung pada 14-19 April 2013. Ada empat rombongan yang masing-masing terdiri dari 15 orang anggota.

Dari Fraksi PKS menolak kunjungan ke luar negeri dengan alasan RUU KUHP dan KUHAP bisa dikaji di Indonesia. Fraksi PDIP masih pertimbangkan urgensi agenda tersebut sebab lebih memilih fokus kepada tugas-tugas parlemen di dalam negeri.

(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads