Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH MH digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta 745. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur, diketahui bahwa Mart pertama kali mengenal Shinta pada November 2011 saat ia menjalani kegiatan Takes (Tamtama Kesehatan) di Garut.
"Terdakwa bertemu dengan Shinta, mahasiswa sekolah tinggi kesehatan yang akan menemui pacarnya yang merupakan teman satu kosnya (Prada Mart) yaitu Pratu Saptono," ujar Oditur Letkol CHK Siabudin saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Ruang I Pengadilan Militer II-09 Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selang 4 hari, terdakwa mengirim SMS mengajak bertemu di alun-alun Garut. Setelah ketemu terdakwa mengajak ngobrol di warung dekat alun-alun sehingga hubungan semakin akrab," katanya.
Selang 5 hari, keduanya kembali bertemu di alun-alun Garut setelah sebelumnya janjian melalui SMS. Namun pada pertemuan kedua, terdakwa mengajak Shinta ke tempat kos. Keduanya menjukkan rasa saling suka hingga akhirnya mereka berciuman dan melakukan hubungan badan.
"Saat pamit pulang, Shinta berpesan agar tidak menceritakan hubungan tersebut pada siapa-siapa. Karena dia masih berpacaran dengan Pratu Saptono," tutur Oditur.
Hubungan keduanya setelah itu hanya terbatas saling mengirim SMS saja karena terdakwa saat itu sibuk dengan kegiatan Takes. Hingga pertengahan Desember 2011, hubungan mereka makin renggang.
"Mereka putus komunikasi selama 14 bulan, hingga pada Februari 2013 saat sedang piket, terdakwa menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal sehingga diabaikan. Hingga nomor tersebut kembali mengirim SMS minta dibalas karena ada hal penting," kata Oditur.
Terdakwa pun membalas dengan menanyakan siapa orang yang mengirim SMS tersebut. Hingga dibalas bahwa ia adalah Shinta, dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya yang saat itu telah 8 bulan. Kehamilan Shinta itu membuatnya dimarahi oleh Opoh, ibunya sehingga ia meminta pertanggungjawaban.
"Namun terdakwa tak percaya. Karena hubungan keduanya terjadi pada November 2011 dan sekiranya hubungan tersebut mengakibatkan kehamilan tentu Shinta sudah melahirkan pada Agustus atau September 2012," tuturnya.
Penolakan untuk bertanggungjawab tersebut mengakibatkan terjadinya ketegangan dan perselisihan tajam karena Shinta tetap ngotot supaya terdakwa bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi pemicu awal terdakwa melakukan pembunuhan pada ibu dan anak, Opon dan Shinta, Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013).
(tya/try)