Kadis P2B: Pemilik Toko di Jl Antasari Terancam Pidana

Kadis P2B: Pemilik Toko di Jl Antasari Terancam Pidana

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 13:02 WIB
Bangunan yang disegel (Moksa/ detikcom)
Jakarta - Tak sedikit tempat usaha di Jakarta yang melanggar peruntukannya. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Putu Indiana mengatakan pelanggar tersebut bisa terancam hukuman pidana jika tetap bandel.

"Seharusnya segera ditutup (tempat usaha-Red). Itu bisa diselesaikan secara hukum, nanti ada denda materi dan pidana penjara. Ada di UU Penataan Ruang," ujar Putu kepada detikcom di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/4/2013).

"Saya yakin mereka ada ijin usaha, Itu pelanggaran peruntukkan bangunannya. Akan ada sudin perdagangan, itu wilayahnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu mengaku sedang berkoordinasi dengan wali kota setempat untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, kemungkinan lokasi tersebut memang memiliki nilai jual yang bagus sehingga berubah dari perumahan menjadi lokasi usaha.

"Masalah ini memang tidak mudah, karena terkait dengan kondisi perekonomian," jelasnya.

"Nanti akan ditertibkan itu. Apakah jalur itu diubah jalur perekonomian, apakah tidak nanti solusinya seperti apa. Kalau membongkar kan nggak mungkin," imbuh Putu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya sejumlah tempat usaha di Jalan Pangeran Antasari dan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan menyalahi peruntukkannya. Bahkan yang beberapa di antaranya sudah dipasangi segel oleh Pemprov DKI, namun tak mempengaruhi operasi usaha di lokasi tersebut.

(sip/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads