"Seharusnya segera ditutup (tempat usaha-Red). Itu bisa diselesaikan secara hukum, nanti ada denda materi dan pidana penjara. Ada di UU Penataan Ruang," ujar Putu kepada detikcom di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/4/2013).
"Saya yakin mereka ada ijin usaha, Itu pelanggaran peruntukkan bangunannya. Akan ada sudin perdagangan, itu wilayahnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah ini memang tidak mudah, karena terkait dengan kondisi perekonomian," jelasnya.
"Nanti akan ditertibkan itu. Apakah jalur itu diubah jalur perekonomian, apakah tidak nanti solusinya seperti apa. Kalau membongkar kan nggak mungkin," imbuh Putu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sejumlah tempat usaha di Jalan Pangeran Antasari dan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan menyalahi peruntukkannya. Bahkan yang beberapa di antaranya sudah dipasangi segel oleh Pemprov DKI, namun tak mempengaruhi operasi usaha di lokasi tersebut.
(sip/gah)