Akil Kantongi 4 Suara, Voting Pemilihan Ketua MK Masuki Putaran Kedua

Akil Kantongi 4 Suara, Voting Pemilihan Ketua MK Masuki Putaran Kedua

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 12:42 WIB
Akil Mochtar (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan dengan musyawarah. Namun karena tidak mufakat, maka dilakukan dengan voting.

Dalam voting tertutup di rapat pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (3/4/2013) Akil Mochtar mengantongi 4 suara. Adapun Harjono dan Hamdan Zoelfa masing-masng mengantongi 2 suara. Adapun hakim konstitusi yang baru dilantik, Arief Hidayat mendapat satu suara.

Karena ada dua suara yang sama, maka voting akan dilakukan untuk putaran kedua. Bursa putaran kedua ini diisi oleh Hamdan dan Harjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini adalah hari yang bersejarah dalam MK. Hari ini kita akan melakukan proses demokrasi untuk memilih ketua. Sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, tentu lembaga memiliki posisi yang strategis dalam bangsa dan negara," kata Akil sebelum voting.

Untuk masa jabatan Ketua MK periode ini, calon akan menjabat selama 2 tahun 6 bulan sesuai dengan revisi UU No 24/2003 tentang MK pada 2011 lalu. Hal ini berbeda dengan masa jabatan periode sebelumnya yang menetapkan selama 3 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode.

Saat ini, terdapat 9 nama hakim konstitusi yaitu Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelfa, M Alim, Ahmad Fadhil, Anwar Usman dan Arief Hidayat. Nama terakhir adalah hakim konstitusi yang baru saja dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin.


(asp/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads