Puluhan petugas dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan dan tim juru sita sudah berkumpul sejak pagi di sekitar rumah yang akan disita, yang terletak nomor 67 di Jalan Bromo Ujung, Medan Denai. Upaya petugas meminta penghuni untuk mengosongkan rumah tidak dipenuhi.
Kericuhan itu terjadi saat polisi memaksa masuk dengan membongkar pagar besi yang dirantai penghuni rumah, yakni keluarga pasangan Ramli Koto dan Juriati. Terjadi saling pukul antara keluarga pemilik rumah dengan petugas. Saat petugas berusaha masuk dalam rumah, tiba-tiba seorang pria, yang belakangan diketahui sebagai ahli waris pemilik rumah, berusaha kabur saat akan diamankan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadi sempat mengelak, tapi kawan ada yang terluka tangannya, dan ada yang tulang kakinya retak," kata Rizal Tanjung, salah seorang saksi mata.
Petugas yang melakukan pengejaran, berhasil mengamankan pria tersebut. Total ada tiga pria yang diduga sebagai provokator bentrokan berhasil diamankan petugas kepolisian. Eksekusi rumah itu akhirnya bisa dilakukan setelah rumah berhasil dikosongkan.
Eksekusi ini dilakukan setelah PA Medan menetapkan putusan pada tahun 2008 soal harta gono-gini berupa rumah dan tanah seluas 20 x 40 meter. Hakim memenangkan gugatan Agusman Pili dan kemudian dikeluarkan perintah eksekusi sejak 2 Agustus 2012 lalu.
(rul/try)