Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Rusuh Palopo

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Rusuh Palopo

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 12:19 WIB
Jakarta - Polda Sulselbar menetapkan enam orang tersangka kasus pembakaran beberapa fasilitas umum di Palopo. Satu di antaranya baru ditangkap bersama tiga orang yang sampai siang masih diperiksa sebagai saksi.

"Kemarin ada empat yang diduga terkait aksi kekerasan dan perusakan di Palopo. Dari hasil pemeriksaan sampai tadi malam, yang kuat unsurnya melakukan tindak pidana ada satu, ASR, sementara yang tiga unsur keterlibatannya belum menguatkan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Meski pada saat kerusuhan terjadi perkiraan estimasi massa berjumlah 500-an, namun pihak kepolisian fokus kepada mereka-mereka yang diduga melakukan provokasi kerusuhan. Provokasi itu yang kemudian mengakibatkan pembakaran terhadap beberapa gedung pemerintahan, kantor media massa setempat dan kantor sebuah parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dan penyelidikan masih berjalan, diharapkan ada perkembangannya. Tentu dalam hal ini lebih difokuskan kepada aksi anarkisme yang dilakukan, maupun mereka yang bertindak sebagai provokator," ujar Boy.

Enam tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 187 juncto pasal 170 juncto pasal 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads