Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyono menyatakan, polisi masih memeriksa saksi, pelaku, dan korban sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Di hadapan polisi, pelaku menyatakan sebelum mencabuli temannya sendiri secara bergiliran, mereka bermain bersama di sekitar sekolahnya. Pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya akibat keseringan menonton rekaman video mesum di ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pelaku adalah anak di bawah umur, polisi akan mengancamnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Selama pemeriksaan, pelaku didampingi Lembaga Perlindungan Anak.
(try/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini