"Kita bertanggungjawab ke masyarakat. Saya nggak mau seperti katak di bawah tempurung, nggak boleh lihat dunia," kata Nudirman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Dia menegaskan kembali, tujuan dilakukan revisi terhadap UU KUHP dan KUHAP secara umum adalah untuk menuju masyarakat yang lebih adil dan makmur. Tujuan tersebut tidak mungkin diujudkan jika Indonesia masih memegang kitab KUHP dan KUHAP warisan era kolonial Belanda yang jelas sudah sangat ketinggalan jaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita harus modernisasi KUHP dan KUHAP yang kita adopsi dari Belanda. Karena itu dibuat jaman penjajaran, maka penegak hukum nggak bisa ditindak, nggak bisa khilaf. Kekuasaan Tuhan diwakilkan ke hakim," lanjut Nudirman.
Di dalam rangkaian kunjungan kerja ke Eropa kelak, Nudirman menjadi bagian rombongan yang ditugaskan ke Inggris. Agenda di sana adalah melakukan kajian terhadap cyber law dan sistem Anglo-Saxon yang masih diterapkan di negara kerajaan tersebut.
"Kita bandingkan di sana apakah sudah bisa penegak hukum, jaksa, termasuk hakim kena sanksi kalau melanggar UU. Bagaimana cyber law? Di aturan kita sekarang belum ada mengenai dunia maya seperti kasus Prita. Nah yang begitu bagaimana aturannya?" papar Nurdirman.
Kunjungan komisi III ke empat negara Eropa direncanakan berlangsung pada 14-19 April 2013. Ada empat rombongan yang masing-masing terdiri dari 15 orang anggota.
Dari Fraksi PKS menolak kunjungan ke luar negeri dengan alasan RUU KUHP dan KUHAP bisa dikaji di Indonesia. Fraksi PDIP masih pertimbangkan urgensi agenda tersebut sebab lebih memilih fokus kepada tugas-tugas parlemen di dalam negeri.
(iqb/lh)