"Sepanjang bermanfaat dan benar-benar studi banding yang dilakukan secara komprehensif nggak ada persoalan. Kami akan berikan anggota izin untuk berangkat," kata Marwan Jafar saat berbincang, Rabu (3/4/2013).
Menurutnya, fraksi sudah mendapat laporan dari kelompok fraksi (kapoksi) di komisi III soal urgensi keberangkatan. Karenanya tak hanya soal manfaat, tapi siap transparan dengan proses dan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan juga menuturkan, kunjungan ini dalam rangka mendorong agar RUU KUHAP dan KUHP bisa selesai sebelum tahun 2014, setelah puluhan tahun tak pernah disahkan.
"Kita harus dorong supaya selesai karena ini terkait UU yang lain yang berkaitan dengan KUHAP dan KUHP. Ini sudah lama masa nggak selesai-selesai," ucapnya.
"Ini kan soal paradigma hukum, apakah akan mengikuti continental law atau anglo-saxon. Apakah kita tetap menggunakan continental law yang diwariskan Belanda, ini kan harus ada perubahan mendasar sehingga menjadi upaya untuk memperbaii hukum nasional dan global," lanjut Marwan.
Kunjungan komisi III ke 4 negara Eropa direncanakan tanggal 14-19 April guna mendapat masukan soal RUU KUHP dan KUHAP. Nantinya Komisi III dibagi menjadi 4 rombongan dengan masing-masing beranggotakan 15 orang.
FPKS sebelumnya menyatakan tegas menolak kunjungan ke luar negeri karena RUU bisa dikaji di Indonesia, sementara PDIP masih mempertimbangkan untuk tidak ikut karena ingin fokus dengan tugas-tugas parlemen di dalam.
(bal/van)