Sidang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (3/4/2013). Sekitar pukul 10.25 WIB, sidang yang dipimpin Letkol CHK Sugeng Sutrisno dimulai.
Ruangan sidang dipenuhi pengunjung, terutama dari pihak keluarga korban. Hingga saat ini, pembacaan dakwaan masih dilakukan. Terdakwa berdiri selama hakim membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, Mart marah saat diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Shinta. Ia kalap dan akhirnya membunuh Mustika dan ibunya.
Atas kejadian itu, TNI secara kelembagaan telah meminta maaf melalui Kepala Staf Divisi I Kostrad TNI Brigjen Asrobudi, Rabu (13/2/2013). "Proses hukum akan tetap berjalan," tegas Brigjen Asrobudi saat itu.
Suami Onah, Juju, shock dengan kejadian itu. Paman Shinta, Baba (34) menyatakan meski telah memaafkan pelaku, keluarga berharap Prada Mart dihukum mati. Bagaimanapun ia telah menghilangkan dua nyawa. "Jadi kami minta pelaku dihukum mati," ujarnya singkat.
(try/nrl)