Presidential Threshold Panaskan Revisi UU Pilpres

Revisi UU Pilpres

Presidential Threshold Panaskan Revisi UU Pilpres

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 10:44 WIB
Jakarta - Badan Legislasi DPR segera memutuskan kelanjutan revisi UU Pilpres pada Kamis (4/4). Jika revisi UU Pilpres jadi direvisi, maka fokusnya adalah menyangkut Presidential Threshold (PT).

"Paling panas soal Presidential Threshold, kita sedang mencari titik temu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono, kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).

Presidential Threshold adalah ambang batas minimal yang memungkinkan parpol atau gabungan parpol mengusulkan capres. Dalam sejarah, Presidential Threshold memang menjadi perdebatan alot partai di parlemen saat merevisi Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Pilpres yang terbaru yakni nomor 42 tahun 2009 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengatur Presidential Threshold yang juga dikenal sebagai ambang batas pengajuan capres cukup berat.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi pasal 9 UU nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, 4 fraksi di DPR menolak rencana revisi, sementara empat lainnya menerima. Sedangkan satu fraksi abstain. Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB menolak usulan revisi, sedangkan PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS menginginkan revisi di UU Pilpres. PPP memilih abstain.

Jika dibandingkan dengan UU Pilpres sebelumnya, yakni UU Nomor 23 tahun 2003, memang Presidential Threshold yang berlaku di Pemilu 2009 lalu lebih berat.

"Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR," demikian bunyi pasal 5 ayat (4) UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun Presidential Threshold pemilu 2004 sekalipun, tak pernah menyentuh angka 3,5 persen. Menjadi aneh saat ini ada sejumlah fraksi yang mengusulkan Presidential Threshold disamakan dengan Parliamentary Threshold di UU Pemilu yakni sebesar 3,5 persen saja.

Saat ini Gerindra, Hanura, dan PKS mendorong Presidential Threshold di Pilpres 2014 sebesar 3,5 persen saja. Dengan begitu artinya semua parpol yang lolos ke parlemen bisa mengajukan capres.

"Semua partai tengah ingin mengusung capres," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads