Ulah cabul 5 bocah ini terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan ke polisi. Atas dasar laporan itu, mereka ditangkap, Selasa (3/4/2013).
Di hadapan polisi, sebelum mencabuli temannya sendiri secara bergiliran, pelaku bermain bersama di sekitar sekolahnya. Kelima bocah ini mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya akibat keseringan menonton rekaman video mesum di ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski tergolong anak di bawah umur, pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan masa kurungan di atas 5 tahun penjara," pungkas Lafri yang merupakan mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini, Rabu (3/4/2013).
(mna/try)