Ketua MK Dipilih dengan Musyawarah, Tak Mufakat Baru Divoting

Ketua MK Dipilih dengan Musyawarah, Tak Mufakat Baru Divoting

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 10:15 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2013-2015. Pemilihan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Mahfud MD sebagai ketua dan hakim konstitsi pada 1 April lalu.

"Pemilihan Ketua MK ini dipilih oleh dan dari 9 hakim konstitusi, di mana mereka juga berhak mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan ini," demikian lansir Humas MK dalam siaran persnya, Rabu (3/4/2013).

Proses pemilihan juga dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh 7 hakim konstitusi. Apabila tidak memenuhi kuorum, maka pemilihan akan ditunda selama 2 jam. Apabila setelah 2 jam hasil masih belum terpenuhi, maka rapat pemilihan akan dilakukan dengan berapa pun jumlah hakim yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi apabila proses di atas masih belum membuahkan hasil, maka pemilihan diambil dengan voting dengan suara terbanyak dalam rapat pleno yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Untuk masa jabatan Ketua MK periode ini, calon akan menjabat selama 2 tahun 6 bulan sesuai dengan revisi UU No 24/2003 tentang MK pada 2011 lalu. Hal ini berbeda dengan masa jabatan periode sebelumnya yang menetapkan selama 3 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode.

Saat ini, terdapat 9 nama hakim konstitusi yaitu Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelfa, M Alim, Ahmad Fadhil, Anwar Usman dan Arief Hidayat. Nama terakhir adalah hakim konstitusi yang baru saja dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads