"Pemilihan Ketua MK ini dipilih oleh dan dari 9 hakim konstitusi, di mana mereka juga berhak mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan ini," demikian lansir Humas MK dalam siaran persnya, Rabu (3/4/2013).
Proses pemilihan juga dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh 7 hakim konstitusi. Apabila tidak memenuhi kuorum, maka pemilihan akan ditunda selama 2 jam. Apabila setelah 2 jam hasil masih belum terpenuhi, maka rapat pemilihan akan dilakukan dengan berapa pun jumlah hakim yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masa jabatan Ketua MK periode ini, calon akan menjabat selama 2 tahun 6 bulan sesuai dengan revisi UU No 24/2003 tentang MK pada 2011 lalu. Hal ini berbeda dengan masa jabatan periode sebelumnya yang menetapkan selama 3 tahun dan dapat dipilih lagi selama satu periode.
Saat ini, terdapat 9 nama hakim konstitusi yaitu Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelfa, M Alim, Ahmad Fadhil, Anwar Usman dan Arief Hidayat. Nama terakhir adalah hakim konstitusi yang baru saja dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin.
(asp/asp)