Tempat Usaha di Jl Antasari Disegel, Apa Kabar yang di Pondok Indah?

Tempat Usaha di Jl Antasari Disegel, Apa Kabar yang di Pondok Indah?

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 09:02 WIB
Jakarta - Sejumlah tempat usaha di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, disegel oleh Pemprov DKI. Jika dianggap menyimpang dari peruntukannya, bagaimana dengan rumah yang dijadikan lahan bisnis di kawasan Pondok Indah?

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo mempersoalkan fungsi perizinan kawasan rumah mewah itu. Dia bahkan sudah melaporkan ke dinas terkait ada rumah yang menyalahi izin alih fungsi.

"Kami sudah melaporkan pelanggaran ini ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan," kata Budi, Rabu (20/2) silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa tahun terakhir ini kawasan Pondok Indah memang berubah pesat. Tempat hunian di sepanjang jalur Pondok Indah-Lebak Bulus sudah disulap menjadi tempat usaha.

Aneka macam tempat usaha, mulai dari salon kecantikan, praktek dokter, toko peralatan bayi dan butik. Padahal di tengah jalan sudah terpampang jelas tulisan 'Rumah Dilarang Dijadikan tempat Usaha' dengan perda No 7/1991, Kep Gub DKI Jakarta No 203/1977 dan No 1068/1997 tentang perizinan bangunan.

Kepala Sudin P2B Jaksel Dedi Widariman sendiri sempat berjanji akan menyegel jika rumah-rumah mewah itu menyimpang dari peruntukannya. Terlebih lagi kawasan Pondok Indah memang diperuntukan khusus perumahan.

Hingga berita ini diturunkan, telepon hingga SMS yang dilayangkan detikcom tak dibalas oleh Dedi. Detikcom juga sudah sempat menyambangi kantor Dedi, namun petugas piket mengaku tidak tahu keberadaan bos nya itu.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads