Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo mempersoalkan fungsi perizinan kawasan rumah mewah itu. Dia bahkan sudah melaporkan ke dinas terkait ada rumah yang menyalahi izin alih fungsi.
"Kami sudah melaporkan pelanggaran ini ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan," kata Budi, Rabu (20/2) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aneka macam tempat usaha, mulai dari salon kecantikan, praktek dokter, toko peralatan bayi dan butik. Padahal di tengah jalan sudah terpampang jelas tulisan 'Rumah Dilarang Dijadikan tempat Usaha' dengan perda No 7/1991, Kep Gub DKI Jakarta No 203/1977 dan No 1068/1997 tentang perizinan bangunan.
Kepala Sudin P2B Jaksel Dedi Widariman sendiri sempat berjanji akan menyegel jika rumah-rumah mewah itu menyimpang dari peruntukannya. Terlebih lagi kawasan Pondok Indah memang diperuntukan khusus perumahan.
Hingga berita ini diturunkan, telepon hingga SMS yang dilayangkan detikcom tak dibalas oleh Dedi. Detikcom juga sudah sempat menyambangi kantor Dedi, namun petugas piket mengaku tidak tahu keberadaan bos nya itu.
(mok/ndr)