"Dalam triwulan pertama 2013, KY telah menerima 537 laporan. Hakim yang telah diperiksa sebanyak 68 orang," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).
Dari hasil pemeriksaaan terhadap 68 hakim itu, rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 19 hakim dengan rekomendasi hukuman ringan, 1 hakim dengan rekomendasi hukuman sedang dan 3 dengan rekomendasi dengan hukuman berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perbandingan, pada tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan. Dari laporan itu, KY memeriksa 160 hakim dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada 27 hakim.
"Dari pengadilan niaga mana?" tanya wartawan.
"Saya belum tahu, harus dicek dulu ke bagian pengawasan," jawab Asep pendek.
(asp/fjp)