"Tukang parkirnya juga harus ditertibkan," kata Kepala Sudin Dishub Jaksel, Nurayati, kepada detikcom, Selasa (2/4/2013).
Namun Nurayati juga mengkritik sikap masyarakat yang tak pedulikan aturan tersebut. Apalagi orang yang parkir di tempat itu justru pihak yang hendak ke pemkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah spanduk terpasang di luar kantor pemkot. Isinya larangan parkir di luar gedung. Namun aturan via spanduk yang hanya selempar batu jaraknya dari pemkot dicuekin warga.
Sejumlah tukang parkir menjajakan lahannya untuk digunakan. Tarif sekali parkir Rp 2 ribu.
(mok/spt)