Sepanjang jalan mulai dari RS Brawijaya Women And Children ke arah kawasan TB Simatupang, Selasa (2/4/2013), ada sejumlah bangunan yang di depannya ditempel papan pengumuman 'BANGUNAN INI DISEGEL'. Pengamatan detikcom, ada sekitar lima bangunan yang ditempel papan penyegelan.
"Tidak sesuai penggunaan," tulis papan pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam isi aturan tersebut, bangunan-bangunan yang disegel dianggap telah dibangun tanpa izin hingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pembangunan yang dilaksanakan dengan izin, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan," tulis aturan itu.
Dalam penertibannya, tindakan penyegelan ternyata bukanlah aksi terakhir yang bisa dilakukan pemprov. Masih ada imbauan agar sang pemilik bangunan mau membongkar sendiri bagian usahanya yang dianggap melanggar. Tindakan penertiban terakhir adalah dengan melakukan bongkar paksa.
Namun papan penyegelan itu toh seperti tidak ada tajinya. Buktinya, tempat usaha itu seluruhnya masih tetap beroperasi. Sejumlah montir masih sibuk men-service mobil pelanggannya. Tampak tidak ada yang risau dengan 'kehadiran' penyegelan tersebut.
Detikcom tidak berhasil menemui pemilik bengkel yang usahanya ikut disegel. Kadis P2B Pemkot Jaksel yang coba dikonfirmasi juga tidak membalas pesan serta telepon hingga saat ini.
Apakah pemprov maupun Pemkot Jaksel akan melaksanakan aturan itu? Atau penyegelan itu hanya berfungsi sebagai papan pengumuman?
(mok/gah)