Inilah Ancaman Pembongkaran Bagi Orang yang Abaikan Penyegelan Pemprov

Inilah Ancaman Pembongkaran Bagi Orang yang Abaikan Penyegelan Pemprov

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 07:01 WIB
bangunan yang disegel (Moksa/detikcom)
Jakarta - Sejumlah bengkel yang ada di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI. Namun mereka tetap membuka usahanya seperti biasa. Padahal pemprov menduga para pemilik toko ini melanggar Keputusan Gubernur.

Sepanjang jalan mulai dari RS Brawijaya Women And Children ke arah kawasan TB Simatupang, Selasa (2/4/2013), ada sejumlah bangunan yang di depannya ditempel papan pengumuman 'BANGUNAN INI DISEGEL'. Pengamatan detikcom, ada sekitar lima bangunan yang ditempel papan penyegelan.

"Tidak sesuai penggunaan," tulis papan pengumuman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemilik bangunan ini dianggap pemprov melanggar Surat Keputusan Gubernur Jakarta No 1068 Tahun 1997. Aturan ini berisi tentang tata cara membangun dan menggunakan bangunan.

Dalam isi aturan tersebut, bangunan-bangunan yang disegel dianggap telah dibangun tanpa izin hingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pembangunan yang dilaksanakan dengan izin, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan," tulis aturan itu.

Dalam penertibannya, tindakan penyegelan ternyata bukanlah aksi terakhir yang bisa dilakukan pemprov. Masih ada imbauan agar sang pemilik bangunan mau membongkar sendiri bagian usahanya yang dianggap melanggar. Tindakan penertiban terakhir adalah dengan melakukan bongkar paksa.

Namun papan penyegelan itu toh seperti tidak ada tajinya. Buktinya, tempat usaha itu seluruhnya masih tetap beroperasi. Sejumlah montir masih sibuk men-service mobil pelanggannya. Tampak tidak ada yang risau dengan 'kehadiran' penyegelan tersebut.

Detikcom tidak berhasil menemui pemilik bengkel yang usahanya ikut disegel. Kadis P2B Pemkot Jaksel yang coba dikonfirmasi juga tidak membalas pesan serta telepon hingga saat ini.

Apakah pemprov maupun Pemkot Jaksel akan melaksanakan aturan itu? Atau penyegelan itu hanya berfungsi sebagai papan pengumuman?


(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads