Menurut Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kejadian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu petugas sedang ingin menangkap dua pelaku curanmor atas nama Febriansyah (34) dan Andi (27) yang sudah meresahkan masyarakat di daerah Taman Sari.
"Yang satu berhasil ditangkap. Yang satunya lagi mencoba kabur dengan mobil Xenia yang dicurinya yang akhirnya menabrak tembok. Lalu dia loncat dari dari gedung tersebut dan jatuh ke plafon lantai satu dan masih dalam keadaan sadar," ujar Maulana lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (3/4/2013) dinihari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya merupakan cara lama yang biasa diguanakan para curanmor. Mereka menggunakan kunci T untuk mencongkel pintu mobil dan mengambil barang-barang milik korban.
"Pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan ini sebanyak puluhan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Taman Sari untuk diproses. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(spt/fjp)