James Holmes, Pembantai di Pemutaran Film Batman Dituntut Hukuman Mati

James Holmes, Pembantai di Pemutaran Film Batman Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 19:51 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum distrik Arapahoe, Amerika Serikat, George Brauchler, tetap mengajukan hukuman mati bagi James Holmes, terdakwa pembunuh 12 penonton film "The Dark Knight Rises" di Aurora Movie Theater, Colorado, Amerika Serikat, Juli tahun lalu. Penembakan Holmes juga melukai 58 orang lain.

Daniel King dan Tamara Brady, pembela publik yang mewakili Holmes, sebelumnya menyatakan, pria yang lulus dengan pujian di University of California akan mengaku bersalah dan bersedia menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat jika tuntutan hukuman mati dihapus.

Dalam sidang, pembela juga menyebut bahwa sejak ditangkap, Holmes telah dua kali dilarikan ke rumah sakit, salah satunya karena ia berpotensi melukai dirinya sendiri. Namun, alasan penyakit jiwa tak diterima jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara obyektif, siapapun bisa melihat bahwa terdakwa juga pembela mengerti bahwa Holmes bersalah. Keduanya juga paham betul bahwa Holmes tidak gila," ujar Brauchler.

Sebelumnya, Hakim distrik Arapahoe, William Sylvester, memasukkan pembelaan tak bersalah
Holmes bulan lalu. Namun, ia tak menutup kemungkinan mengubahnya menjadi pembelaan tak bersalah karena alasan terdakwa tidak waras.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads