Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penyadapan di RUU KUHAP Harus Tak Berlaku

Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penyadapan di RUU KUHAP Harus Tak Berlaku

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 19:30 WIB
Jakarta - RUU KUHAP mengatur soal penyadapan yang dilakukan penegak hukum. Isinya, penegak hukum yang melakukan penyadapan harus meminta izin hakim. Tapi, untuk kejahatan luar biasa, aturan itu disarankan tak berlaku.

"Harus ada penegasan dalam rancangan RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan yang diatur di UU Tipikor misalnya, terorisme, narkotik, itu kan kejahatan-kejahatan yang kita sepakat itu ekstra ordinary. Jadi tentang cara penyadapan yang berlaku di Tipikor, terorisne, narkotik, itu dinyatakan tetap berlaku. Selesai masalah," kata mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah usai diskusi di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Chandra juga menyarankan agar pimpinan KPK mengirimkan surat resmi berisi pendapat terhadap pasal penyadapan itu. DPR juga disarankan agar bisa memahami mana kejahatan luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terserah DPR. Kalau saya sih ngusulin, terorisme, narkoba, korupsi," terangnya.

Chandra juga mengaku bahwa saat dirinya menjabat pimpinan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkan untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP.

"Secara institusi tidak dilibatkan, cuma kita dilibatkan di rancangan UU Tipikor," imbuhnya.

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads