"Harus ada penegasan dalam rancangan RUU KUHAP tentang tata cara penyadapan yang diatur di UU Tipikor misalnya, terorisme, narkotik, itu kan kejahatan-kejahatan yang kita sepakat itu ekstra ordinary. Jadi tentang cara penyadapan yang berlaku di Tipikor, terorisne, narkotik, itu dinyatakan tetap berlaku. Selesai masalah," kata mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah usai diskusi di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Chandra juga menyarankan agar pimpinan KPK mengirimkan surat resmi berisi pendapat terhadap pasal penyadapan itu. DPR juga disarankan agar bisa memahami mana kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra juga mengaku bahwa saat dirinya menjabat pimpinan KPK sama sekali tidak pernah dilibatkan untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP.
"Secara institusi tidak dilibatkan, cuma kita dilibatkan di rancangan UU Tipikor," imbuhnya.
(rni/ndr)