"Penentuan besaran tarif pada perjalanan KRL dilakukan melalui mekanisme penghitungan tarif minimal. Yakni, 5 stasiun pertama dari stasiun keberangkatan penumpang dikenakan Rp 3 ribu. Dan untuk selanjutnya pentarifan dihitung per 3 stasiun dengan tarif sebesar Rp 1.000," kata Dirut PT KCJ Ignatius Tri Handoyo.
Hal itu dikatakan Tri dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tarif per stasiun akan diterapkan untuk perjalanan KRL di Jabodetabek. Sistem pentarifan per stasiun akan diberlakukan bersamaan dengan penetapan e-ticketing pada KRL di Jabodetabek yang direncanakan akan dilaksanakan pada Juni 2013," jelas Tri.
Kebijakan tarif progresif ini menggantikan single tarif Rp 8.000 - Rp 9.000 (jauh-dekat) yang berlaku selama ini.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini