BURT Jamin Tak Ada Pembatasan Kerja Pers di DPR

BURT Jamin Tak Ada Pembatasan Kerja Pers di DPR

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 18:23 WIB
Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menjamin tidak ada pembatasan bagi kerja pers di DPR. Peraturan peliputan yang dikeluarkan DPR hanya dimaksudkan untuk menertibkan peliputan.

"Tujuan kita mengatur peliputan supaya berjalan tertib. Kita tidak membatasi kebebasan pers," ujar Wakil Ketua BURT, Indrawati Sukadis, saat dihubungi, Selasa (2/4/2013).

Penertiban peliputan ini dilakukan dengan mewajibkan wartawan mendaftarkan diri untuk mendapat kartu pers tahunan sebagai peliput di Senayan. Ini dilakukan untuk menghindari keberadaan wartawan tanpa media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlalu banyak yang mengaku wartawan. Mereka mengejar-ngejar anggota dewan bukan untuk berita tapi untuk yang lain," sebutnya.

Aturan peliputan pers ini sudah digodok bersama organisasi wartawan di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen termasuk Dewan Pers. "Kami tidak membatasi," tegasnya.

Indrawati juga menjelaskan pasal 9 (f) yang berbunyi "wartawan dilarang melakukan reportase di ruang rapat pada saat rapat sedang berlangsung"

"Wartawan televisi tetap bisa siaran langsung tapi di tempat yang disediakan di pojokan, reporter hanya menyampaikan apa yang sedang berlangsung. Yang dilarang kalau live sambil wawancara ketika rapat di komisi berlangsung," terangnya.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads