Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jalan Kebon Jahe, Kota Serang, Selasa (2/4/2013). Putusan ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua M Lutfi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra. "Dijatuhkan hukuman kurungan 10 tahun penjara," ujar Lutfi membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa bernama Hepi Herwanto, Harum Syah, Putra Mutaqqin, Sairuhi, Rifki Yakubi, Zaenal Arifin, Omi Khaerul Umam, Suwardi, Anis Fuad, dan Syamsul Bahri.
Sidang berlangsung cukup 'panas'. Keluarga korban kerap mengeluarkan cacian. Di luar pagar PN Serang, ratusan warga Kampung Cikepuh berkerumun. Ratusan aparat berhasil menghindarkan sidang dari kericuhan.
Seorang ibu menangis sambil berteriak-teriak histeris. "Itu cuma 10 tahun. Anak kami mati. Kami ingin mereka dihukum 15 tahun!" teriak ibu korban pembunuhan.
Laga persahabatan antarkampung itu berakhir ricuh setelah benturan antara pemain Cikepuh dan Unyur pada 22 Oktober 2012. Tak hanya pemain, suporter pun terlibat bentrokan fisik. Tobri (23), warga Kampung Cikepuh, tertinggal saat rekan-rekannya kabur. Ia dikeroyok hingga tewas.
(try/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini