Usai Divonis 19 Tahun Penjara, Afriyani Digugat Rp 10 Miliar

Usai Divonis 19 Tahun Penjara, Afriyani Digugat Rp 10 Miliar

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 17:22 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus tabrakan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti (30), tak hanya divonis 19 tahun penjara. Kini ia harus berurusan dengan tuntutan perdata sebesar Rp 10 miliar dari keluarga korban.

Kuasa hukum empat dari sembilan orang korban meninggal akibat tabrakan tersebut, Ronny Talapessy, menyesalkan sikap keluarga Afriyani yang mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Hari ini adalah panggilan ketiga, panggilan terakhir. Apabila tidak hadir, maka keluarga Afriyani tidak menggunakan hak jawab mereka. Nyatanya tidak hadir," kata Ronny saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Januari 2013, kuasa hukum penggugat mencabut gugatan yang didaftarkan pada Desember 2012 karena tak melalui jalur seharusnya. Pada awal Februari 2013, Ronny kembali memasukkan gugatan melalui jalur prodeo agar tak dikenai biaya, mengingat keluarga korban berasal dari kalangan tidak mampu. Gugatan ini tak direspon keluarga Afriyani.

"Dikarenakan mereka tidak hadir setelah dipanggil, maka pengadilan akan memutus dengan Verstek, atau putusannya dijatuhkan tanpa bantahan," jelas Ronny.

Dasar gugatan adalah Pasal 1370 KUHP, yang menyebut bahwa keluarga korban berhak mendapat ganti rugi. Namun menurut Ronny, gugatan ini tak melulu soal uang. Ia berharap ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads