Kuasa hukum empat dari sembilan orang korban meninggal akibat tabrakan tersebut, Ronny Talapessy, menyesalkan sikap keluarga Afriyani yang mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Hari ini adalah panggilan ketiga, panggilan terakhir. Apabila tidak hadir, maka keluarga Afriyani tidak menggunakan hak jawab mereka. Nyatanya tidak hadir," kata Ronny saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan mereka tidak hadir setelah dipanggil, maka pengadilan akan memutus dengan Verstek, atau putusannya dijatuhkan tanpa bantahan," jelas Ronny.
Dasar gugatan adalah Pasal 1370 KUHP, yang menyebut bahwa keluarga korban berhak mendapat ganti rugi. Namun menurut Ronny, gugatan ini tak melulu soal uang. Ia berharap ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.
(asp/asp)