"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/4/2013).
Rita dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB, Rita tak hadir. Belum diketahui apa alasan ketidakhadiran Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli. Meskipun begitu KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Gubernur Riau Rusli Zainal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua rumah bertingkat itu dilaporkan Rusli pada tahun 2008 bernilai Rp 705 juta.
(ndr/mad)