Barang-barang ini diperlihatkan petugas saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya. Laptop dan Blackberry Gemini ini diletakkan petugas di atas meja. Sedangkan seprei merah muda ini dimasukkan petugas ke plastik berwarna putih.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan, Iskandar bisa diringkus berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi lainnya. Salah satu ciri yang cukup mencolok adalah adanya tato di tubuh Iskandar.
"Nomor pin BB yang kita sita sama dengan BB punya korban. Saat digerebek di rumah pelaku ada tas korban warna pink. Saat digerebek dia mengakuinya," katanya.
Iskandar sempat mencoba kabur saat diminta polisi menunjukkan lokasi barang-barang yang dia curi. Akhirnya polisi menembak kedua kakinya sehingga kini Iskandar tidak bisa berjalan kecuali harus dipapah.
(nal/nrl)