"RUU KUHP sudah 64 tahun menjadi rancangan. Kami sekali lagi putuskan ini dibahas secara resmi di DPR, semoga dalam waktu dekat bisa direalisasikan. Tentunya dengan uji publik-uji publik dan pengawasan dari para ahli dan masyarakat juga," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam diskusi di kantornya, Selasa, (2/4/2013).
"Kenapa dalam diskusi ini yang dipilih? Agar ini bisa dipahami lebih utuh, tentu yang sudah dibahas pun seperti santet dan kumpul kebo. Tapi sebenarnya ada 766 pasal di dalamnya. Dan ada bbrp pasal lain yang layak untuk didiskusikan, bisa dalam artian positif atau negatif," sambung Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga diatur tidak semua penyelesaian perkara ringan harus dimasukkan ke pengadilan. Sehingga menurut Denny, pasal-pasal di rancangan KUHP/KUHAP itu tidak sesimpel pasal santet aja, masih banyak pasal lain yang lebih penting dan bisa dibahas.
"Salah satunya adalah dengan membahas Pasal 262 dimana PK boleh dilakukan sepanjang waktu, tapi hanya boleh satu kali. Hal ini lebih bagus untuk didiskusikan," tandas Denny.
(asp/asp)