Wamenkum HAM Berharap RUU KUHP/KUHAP Segera Disahkan

Wamenkum HAM Berharap RUU KUHP/KUHAP Segera Disahkan

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 16:35 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM selaku pengusul Revisi KUHP/KUHAP berharap rancangan tersebut segera disahkan DPR. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan penjajahan Belanda.

"RUU KUHP sudah 64 tahun menjadi rancangan. Kami sekali lagi putuskan ini dibahas secara resmi di DPR, semoga dalam waktu dekat bisa direalisasikan. Tentunya dengan uji publik-uji publik dan pengawasan dari para ahli dan masyarakat juga," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam diskusi di kantornya, Selasa, (2/4/2013).

"Kenapa dalam diskusi ini yang dipilih? Agar ini bisa dipahami lebih utuh, tentu yang sudah dibahas pun seperti santet dan kumpul kebo. Tapi sebenarnya ada 766 pasal di dalamnya. Dan ada bbrp pasal lain yang layak untuk didiskusikan, bisa dalam artian positif atau negatif," sambung Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny lalu menyontohkan Pasal 2 RUU KUHP mengakui eksistensi hukum yang ada di masyarakat. Seperti hukum adat akan diakui dan dalam pasal 756 itu diatur yaitu hukum tidak tertulis akan dianggap pidana. "Itu contohnya adalah hukum adat," papar Denny.

Selain itu, juga diatur tidak semua penyelesaian perkara ringan harus dimasukkan ke pengadilan. Sehingga menurut Denny, pasal-pasal di rancangan KUHP/KUHAP itu tidak sesimpel pasal santet aja, masih banyak pasal lain yang lebih penting dan bisa dibahas.

"Salah satunya adalah dengan membahas Pasal 262 dimana PK boleh dilakukan sepanjang waktu, tapi hanya boleh satu kali. Hal ini lebih bagus untuk didiskusikan," tandas Denny.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads