Pasutri yang cekcok adalah FM (33) dan OK (28), warga Perum Andalas, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Suaminya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana perzinaan. Sedangkan istri dilaporkan suaminya karena melakukan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (2/4/2013).
Dari laporan harian singkat di Polda Riau, diketahui bahwa pasutri itu ribut-ribut pada Senin (1/4/2013) kemarin. FM mengajak istrinya pergi ke Jalan Tengku Umar Pekanbaru dengan mengendarai mobil. Di sana, ia berbicara baik-baik dan mengutarakan niatnya menikahi seorang perempuan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pengakuan itu, istrinya kaget bukan kepalang. Ia emosi dan menampar suaminya berulang kali. Akibat kejadian ini, suaminya mengalami luka lebam dan robek di bibir.
Tak terima dengan kejadian ini, suami yang tidak dizinkan menikahi WIL-nya itu, melapor ke polisi. Selanjutnya, sang istri yang mengetahui laporan suaminya ini, tak mau ketinggalan. Ia pun melaporkan suaminya dengan dugaan tindak pidana perzinaan.
(cha/try)