"Karena dengan adanya itu maka mereka yang difitnah melakukan santet tidak bisa dimain hakim sendiri," jelas Ronny dalam diskusi 'Pasal Santet Dalam Naskah Revisi UU KUHP' di Gedung DPR Lantai 17, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Gejala sosial yang terjadi saat ini adanya sistem main hakim sendiri pada pelaku santet. Bahkan, untuk menyingkirkan orang yang tidak disukai bisa melakukan dengan cara memfitnah seseorang yang dituding melakukan santet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Ronny yang dilibatkan dalam pembuatan RUU KUHP ini mengaku pasal santet ini ada sisi negatifnya. Menurutnya, draft pasal 293 RUU KUHP ini tidak disusun dengan delik materil.
"Saya tidak menyarankan penyusunan delik santet yang mengacu pada perumusan yang bersifat materil karena adanya kendala pembuktian. Yang dipidana bukan pembunuhan terselubung oleh tukang santet, melainkan perbuatan mereka yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
(rvk/asp)