"Kenapa tidak hadir, tentu masing-masing ada alasannya dan yang mengetahui alasan itu fraksi masing-masing. Jadi yang memberi surat izin atau tidak itu fraksi," jelas Wakil Ketua DPR Sohibul Iman saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2013).
Tapi, Sohibul menjamin kalau sampai 6 kali tidak hadir di rapat, Badan Kehormatan DPR akan mengambil tindakan. "Kalau terus-terusan tidak hadir akan dipanggil BK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, lanjut Sohibul, bagi mereka yang absen dengan rupa-rupa alasan itu, tentunya harus dengan alasan yang dibenarkan aturan.
"Kunker misalnya, kalau itu kunker biasa tentu tidak boleh saat ada paripurna. Tapi spesifik karena ada kasus tertentu ya nggak apa-apa karena nggak bisa ditunda. Ke dapil juga, kalau itu sifatnya acara melibatkan banyak pihak yang waktunya sulit diubah ya tentu nggak apa-apa. Masalahnya memang sulit membuktikan bahwa itu waktunya tidak bisa ditunda," urainya.
(ndr/mad)