Oknum PNS Dishut Riau Penampar Bu Guru Ditahan Kejaksaan

Oknum PNS Dishut Riau Penampar Bu Guru Ditahan Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 15:25 WIB
Pekanbaru - Oknum PNS Dinas Kehutanan Riau, Said Nurjaya, yang diduga menampar guru akhirnya ditahan pihak kejaksaan. Said akan dititipkan di LP Pekanbaru.

Humas Kejati Riau, Andri Ridwan mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (2/4/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, hari ini Polda Riau menyerahkan berkas tahap II ke kejaksaan.

"Kasus pemukulan guru ini akan segera kita sidangkan," kata Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Pekanbaru, Hendi Arifin menyebutkan, Said Nurjaya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Dia melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman 1 tahun penjara junto pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Alasan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Hendi.

Said diduga mengancam dan menganiaya Nurbaiti, seorang guru di SDN Marpoyan Damai, Pekanbaru. Berkas kasusnya bolak-balik dari Polda ke Kejati Riau. Pasalnya, penyidik hanya memasukkan pasal penganiayaan. Sementara pihak Kejati, meminta penyidik memasukkan pasal pengancaman dengan senjata api.

Kasus ini bermula ketika Nurbaiti menegur siswanya bernama Said Muhammad Rizky. Ia menilai muridnya bergurau saat mengikuti pelajaran. Tidak terima, Rizky melapor ke orangtuanya, Said Nurjaya. Said pun berang.

Said datang ke sekolah dan diduga mengacungkan senjata serta menampar Nurbaiti. Kasus ini dilaporkan ke Polda Riau. Said melaporkan balik Nurbaiti dengan dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Laporan Said dihentikan, karena tidak cukup bukti.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads