Para pedagang mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta. Siang ini, mereka bertemu dengan anggota Wantimpres bidang hukum dan HAM, Albert Hasibuan.
"Total ada 1.162 dari 12 stasiun yang ada di Jabodetabek. Mereka sudah bergabung bersama LBH Jakarta, mereka memiliki surat-surat yang lengkap," kata Edhi, salah seorang perwakilan dari LBH, di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin PT KAI punya versi penataan sendiri yang berbeda dengan penataan dari pedagang," terangnya.
Sri Wahyuni (38), pedagang di Stasiun UI, mengatakan setuju dengan penataan pedagang. Namun dia merasa bukan PKL, sebab punya surat jual beli dan sewa kios, sehingga tak layak digusur.
"Tapi per tahun 2013 kita tidak bisa diperpanjang lagi," keluhnya.
Menanggapi aduan ini, Albert menilai harus ada musyawarah dengan pedagang sebelum penggusuran. Sosialiasi juga harus terus digalakkan agar para pedagang bisa paham dengan maksud PT KAI.
"Dalam pembicaraan tersebut sudah ada konsep penataan yang lebih otentik yang bisa diterima, sebelum itu distop dulu penggusuran," terang Albert.
(mad/nrl)