Ketua majelis hakim Ifa Sudewi mengatakan, tiga terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama dan melanggar pasal 333 ayat (1) ke-1KUHP. "Menghukum terdakwa lima bulan dan lima hari dikurangi lamanya dalam tahanan," kata Ifa Sudewi dalam amar putusannya di PN Semarang, Selasa (2/4/2013).
"Jadi sudah bisa pulang hari ini. Tapi sebelumnya harus menyelesaikan administrasi dulu di lapas," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subhanallah, merdeka!" teriak ratusan warga Batang yang sudah datang sejak pagi tadi.
Tidak berselang lama, sidang berlanjut dengan terdakwa M Ali Tafrihan dan Casnoto. Dalam persidangan tersebut, Ifa Sudewi menyatakan dua terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwaan jaksa dan divonis bebas.
"Dengan ini terdakwa dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa juga akan dipulihkan harta dan martabatnya seperti semula," tandas Ifa.
Putusan hakim itu kembali disambut tepuk tangan dan takbir. Usai persidangan dua terdakwa sujud syukur dan dipeluk para kerabat.
Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati, Endang menyatakan kasasi. Sementara, empat dari lima terdakwa terus dikawal warga hingga masuk mobil tahanan dan meninggalkan PN.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang melibatkan lima warga Batang tersebut terjadi 29 September 2012 lalu. Saat itu ada warga negara Jepang melihat lokasi pembangunan PLTU Batang sebagai salah satu investor. Karena kondisi sedang tidak kondusif dan banyak penolakan terhadap pembangunan PLTU, lima warga berusaha mengamankan warga Jepang itu agar tidak menjadi sasaran amukan masa.
Namun aparat kepolisian datang menjemput warga Jepang itu setelah adanya laporan penyanderaan. Saat proses penjemputan tersebut terjadi bentrok antara polisi dan warga yang menyebabkan satu unit mobil rusak. Lima warga Batang tersebut lalu ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan, perampasan, pencurian, dan penyanderaan.
(alg/try)