Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, temuan ganja itu terjadi Minggu (31/3/2013) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi membekuk para tersangka setelah mengembangkan laporan masyarakat terkait adanya warga yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil xenia dengan Nopol BK1930 ZK di Desa Pengalangan, Kecamatan Blangkejeren, kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Tim Reserse Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta mobil tersebut yang berisi 153 kilogram ganja siap edar setelah dikemas rapih 50 bal itu. Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap dua orang pelaku yang diketahui bernama Hasan (38) dan Slamat (22), warga gayo Luwes itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"153 Kilogram Ganja itu merupakan milik 5 orang asal medan yang merupakan sindikat Narkoba Antar Provinsi selama ini yang mengedarkan Ganja dari Gayo Luwes ke Medan," Kata Kasat Narkoba Polres gayo Luwes, Ipda Agam Suprato saat dihubungi detikcom, Selasa (2/4/2013).
Kelima warga asal medan yang menjadi tersangka yakni Muhamad Ridwan, Sofyan Juned, Abdulahman, Eri Kusmasryant dan Ratna Mayang Sari. Dari tangan tersangka berhasil di amankan satu unit mobil Avanza Nopol BK 1882 ZP sebagai pengangkut ganja.
Menurut Agam, ganja bernilai seratusan juta rupiah itu direncanakan akan di edarkan di wilayah Medan dan sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
"Kita akan terus mengembangkan kasus ini, karena diperkirakan masih banyak sindikat narkoba lainnya yang terlibat dalam membeli ganja di Aceh," tutupnya.
Saat ini, ganja dan tersangka di amankan di Mapolres Gayo Luwes untuk proses penyidikan.
(ndr/nrl)