"Tidak ada upaya mempersulit, hanya menertibkan wartawan yang tidak punya media di DPR, makanya penertiban dalam rangka itu," kata Pramono usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Pramono mengatakan selama ini di DPR belum ada aturan tertulis terkait peliputan. Aturan peliputan ini dibuat untuk administrasi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara soal ketentuan izin peliputan, menurutnya hal itu bisa dengan mudah diizinkan oleh pimpinan dan tak ada masalah bahkan untuk waktu yang lama.
"Untuk media elektronik dan sebagainya kalau akan peliputan dan saya yakin terus menerus, ajukan saja (izin liputan) selama setahun pasti pimpinan kasih," ujar pemegang gelar doktor bidang politik ini.
"Saya bisa berikan garansi bisa ajukan (izin) 5 tahun juga saya kasih," lanjutnya.
DPR baru saja mengesahkan peraturan soal aturan liputan bagi pers di DPR. Di antara yang menjadi aturan adalah perlu adanya tanda pengenal peliputan di DPR (pasal 6), larangan membuat kegaduhan, merokok di ruang rapat, makan di ruang rapat, reportase di ruang rapat (pasal 9).
Aturan lain yang disepakati adalah mekanisme peliputan acara kenegaraan, yaitu perlu pengajuan izin tertulis 7 hari sebelum acara, pengambilan gambar di tempat yang ditentukan, penempatan kamera, penempatan kamera dan perlengkapannya 1 hari sebelum acara (pasal 20).
(bal/trq)