Pramono: Aturan Peliputan di DPR untuk Tertibkan Wartawan 'Bodrek'

Pramono: Aturan Peliputan di DPR untuk Tertibkan Wartawan 'Bodrek'

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 13:21 WIB
Jakarta - Paripurna DPR baru saja mengesahkan peraturan tentang peliputan pers di Gedung DPR. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan aturan itu hanya untuk menertibkan wartawan yang tak memiliki media atau yang biasa dijuluki wartawan bodrek.

"Tidak ada upaya mempersulit, hanya menertibkan wartawan yang tidak punya media di DPR, makanya penertiban dalam rangka itu," kata Pramono usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Pramono mengatakan selama ini di DPR belum ada aturan tertulis terkait peliputan. Aturan peliputan ini dibuat untuk administrasi di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP ini juga menjamin pimpinan DPR tak akan membatasi kebebasan pers di DPR. "Pimpinan tidak akan membatasi liputan di DPR, ini akan berjalan biasa hanya secara administrasi perlu ditertibkan," ujarnya.

Sementara soal ketentuan izin peliputan, menurutnya hal itu bisa dengan mudah diizinkan oleh pimpinan dan tak ada masalah bahkan untuk waktu yang lama.

"Untuk media elektronik dan sebagainya kalau akan peliputan dan saya yakin terus menerus, ajukan saja (izin liputan) selama setahun pasti pimpinan kasih," ujar pemegang gelar doktor bidang politik ini.

"Saya bisa berikan garansi bisa ajukan (izin) 5 tahun juga saya kasih," lanjutnya.

DPR baru saja mengesahkan peraturan soal aturan liputan bagi pers di DPR. Di antara yang menjadi aturan adalah perlu adanya tanda pengenal peliputan di DPR (pasal 6), larangan membuat kegaduhan, merokok di ruang rapat, makan di ruang rapat, reportase di ruang rapat (pasal 9).

Aturan lain yang disepakati adalah mekanisme peliputan acara kenegaraan, yaitu perlu pengajuan izin tertulis 7 hari sebelum acara, pengambilan gambar di tempat yang ditentukan, penempatan kamera, penempatan kamera dan perlengkapannya 1 hari sebelum acara (pasal 20).

(bal/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads