Tuduh Musa 'Dukun Santet yang Membunuh 15 Orang', Sri Dipenjara 45 Hari

Tuduh Musa 'Dukun Santet yang Membunuh 15 Orang', Sri Dipenjara 45 Hari

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 13:12 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gara-gara menuduh dukun santet, Sri Warta Radiman (34) dipenjara selama 45 hari. Sri menuduh Abdurrahman Musa seorang dukun santet dan telah membunuh 15 orang.

Seperti terungkap berkas kasasi yang diunggah website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/4/2013), kasus itu terjadi di Dusun Lawontu, Risa, Woha, Bima, Nusa Tenggara Timur. Pada 22 November 2009 sekitar pukul 18.00 WITA, Sri mendatangi masjid Nurul Haq. Sri Warta berteriak-teriak dan menuduh Musa yang juga pengurus masjid sebagai dukun santet.

"Hai orang kampung, keluar semua. Ayo kita bunuh Musa dukun santet, sudah 15 orang yang dibunuhnya. Termasuk kakak saya yang juga dibunuh dengan cara disantet," urai jaksa dalam dakwaannya, menirukan kata-kata Sri Warta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teriakan ini memicu warga sekitar berkumpul dan massa pun terpengaruh. Lalu massa meminta Musa untuk bersumpah di dalam masjid bahwa dirinya bukan dukun santet. Awalnya Musa menyanggupi, tapi dia kemudian memilih mengamankan diri ke rumah kepala desa untuk melaporkan apa yang dialami.

Ternyata, massa yang tidak sabar menunggu di masjid, segera bergerak menyerbu ke rumah kepala desa. Sri Warta terus memprovokasi dan massa pun terpengaruh sehingga massa melempari rumah kepala desa.

"Dukun santet, bakar, bunuh," teriak Sri Warta,

Karena situasi memanas, Sri Warta diamankan aparat desa dan kepolisian. Perempuan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas laporan Musa.

Pada 7 April 2010 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri dijatuhi 4 tahun penjara karena telah menista sesuai dengan yang diatur dalam pasal 160 KUHP.

Pada 13 April 2010, PN Raba Bima menjatuhkan hukuman kepada Sri Warta selama 2 bulan 15 hari. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada 24 Juni 2010. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

"Menolak kasasi jaksa," demikian putusan majelis kasasi yang beranggotakan Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Suwardi.

(asp/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads