Seperti terungkap berkas kasasi yang diunggah website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/4/2013), kasus itu terjadi di Dusun Lawontu, Risa, Woha, Bima, Nusa Tenggara Timur. Pada 22 November 2009 sekitar pukul 18.00 WITA, Sri mendatangi masjid Nurul Haq. Sri Warta berteriak-teriak dan menuduh Musa yang juga pengurus masjid sebagai dukun santet.
"Hai orang kampung, keluar semua. Ayo kita bunuh Musa dukun santet, sudah 15 orang yang dibunuhnya. Termasuk kakak saya yang juga dibunuh dengan cara disantet," urai jaksa dalam dakwaannya, menirukan kata-kata Sri Warta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, massa yang tidak sabar menunggu di masjid, segera bergerak menyerbu ke rumah kepala desa. Sri Warta terus memprovokasi dan massa pun terpengaruh sehingga massa melempari rumah kepala desa.
"Dukun santet, bakar, bunuh," teriak Sri Warta,
Karena situasi memanas, Sri Warta diamankan aparat desa dan kepolisian. Perempuan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas laporan Musa.
Pada 7 April 2010 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri dijatuhi 4 tahun penjara karena telah menista sesuai dengan yang diatur dalam pasal 160 KUHP.
Pada 13 April 2010, PN Raba Bima menjatuhkan hukuman kepada Sri Warta selama 2 bulan 15 hari. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada 24 Juni 2010. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
"Menolak kasasi jaksa," demikian putusan majelis kasasi yang beranggotakan Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Suwardi.
(asp/nrl)