Aturan peliputan ini disusun oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua BURT Indrawati Sukadis mengatakan wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu liputan yang dikeluarkan oleh bagian pemberitaan dan penerbitan Sekretariat Jenderal DPR.
"Kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian dan kartu peliputan khusus," ujar Indrawati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemaparan dari BURT, kemudian pimpinan rapat paripurna Pramono Anung meminta persetujuan peserta rapat.
"Apakah peraturan ini disetujui?" tanya Pramono.
"Setuju," jawab ratusan peserta sidang.
(rvk/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini