"Dari aspek hukum, pembuatan bendera yang berbau separatis dilarang," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Peraturan pembuatan bendera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2007. Di dalam PP tersebut membahas simbol-simbol atau lambang daerah yang tidak boleh berbau separatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemerintah ingin melarang bendera yang menyerepuai gerakan separatis GAM tersebut, haruslah diberi pemaparan yang logis kepada warga Aceh. Hal itu diperlukan supaya tidak ada kesalahpahaman.
"Jadi pemerintah jangan serta-merta menegakkan aturan tapi harus memberi penjelasan yang logis," ungkapnya.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.
Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(rvk/lh)