"Ditentukan besok Kamis di rapat Baleg, bisa dilihat apakah bisa diubah atau nggak," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Ignatius mengatakan, dalam rapat itu Baleg akan menentukan sikap akhirnya terkait revisi UU Pilpres. Kemudian Baleg akan menyampaikan sikap tersebut ke rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Fraksi PPP menyatakan abstain atau mengembalikan pada rapat pleno. Dari peta fraksi itu, menurut Ignatius maka kemungkinan besar tak akan ada revisi.
"Potensi tidak dilakukan revisi," ujarnya.
Jika tak dilakukan revisi terhadap UU Pilpres, maka angka Presidential Treshold akan tetap pada 20 persen perolehan suara di parlemen dan 25 persen perolehan nasional. Sementara teknis lain yang perlu direvisi dari UU Pilpres akan diatur dalam peraturan KPU.
"Keputusan MK itu dimasukkan dalam peraturan KPU," kata Ignatius.
(bal/trq)