Nyopet Rp 76 Ribu, Ibu Rumah Tangga di Garut Ini Dibui

Nyopet Rp 76 Ribu, Ibu Rumah Tangga di Garut Ini Dibui

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 11:19 WIB
Garut - Seorang Ibu Rumah Tangga, berinisial NK (36) warga Kampung Leuwidaun, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Jawa Barat terpaksa mendekam disel Polres Garut. Dia tertangkap tangan saat mencopet seorang penumpang delman di Jalan Patriot, Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Dadang Garnadi menyatakan bahwa menyatakan bahwa walaupun tersangka NK hanya mencopet Rp 76 ribu, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Ya, walaupun Rp 76 ribu, kerugian korban, tapi tetap akan kami proses, " ujarnya, Selasa (2/4/2013) kepada wartawan di Mapolres Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan di Kepolisian, tersangka NK telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu melakukan pencopetan.

"Jadi dia (NK-red) merupakan residivis sepesialis mencopet," ungkap Dadang.

Lanjut Dadang, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, terakhir selepas keluar dari Lapas kelas 2B Garut, tersangka NK sudah melakukan pencopetan dengan korban mencapai 10 orang.

"Itu bisa lebih dari 10 kali mencopet karena tersangka mengakui yang ingatnya saja," ucap Dadang.

"Uniknya, tersangka hanya mencopet korban yang membawa uang di dompet antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu saja," imbuhnya.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads