Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Dadang Garnadi menyatakan bahwa menyatakan bahwa walaupun tersangka NK hanya mencopet Rp 76 ribu, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
"Ya, walaupun Rp 76 ribu, kerugian korban, tapi tetap akan kami proses, " ujarnya, Selasa (2/4/2013) kepada wartawan di Mapolres Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia (NK-red) merupakan residivis sepesialis mencopet," ungkap Dadang.
Lanjut Dadang, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, terakhir selepas keluar dari Lapas kelas 2B Garut, tersangka NK sudah melakukan pencopetan dengan korban mencapai 10 orang.
"Itu bisa lebih dari 10 kali mencopet karena tersangka mengakui yang ingatnya saja," ucap Dadang.
"Uniknya, tersangka hanya mencopet korban yang membawa uang di dompet antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu saja," imbuhnya.
(ndr/ndr)