"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).
Pasal-pasal tersebut adalah pasal 187 dan atau 170 dan atau 160 KUH Pidana. Pasal 187 mengatur tindak pelanggaran setiap individu atau kelompok yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Bila akibat perbuatan tersebut berakibat bahaya umum maka ancaman yang dikenakan 12 tahun penjara,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman bagi pelanggar pasal kasus ini adalah 5,5 tahun penjara. Sementara Pasal 160 KUHP adalah mengatur penghasutan.
Mereka yang ditangkap antara lain AT, SLM, SHM, dan M alias I. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam aksi yang berujung perusakan sejumlah aset negara, sekitar pukul 13.00 WITA, Minggu (31/3) kemarin.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka rusuh di Palopo. Pria berinisial I tersebut diketahui sebagai aktor pembakar gedung. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, status tersangka disematkan pada I berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. I adalah salah satu pendukung calon wali kota yang kecewa dengan keputusan KPU.
(ahy/nrl)