Kasus terakhir, MA menghukum pengelola parkir di Bumi Serpong Damai (BSD) mengganti kendaraan Kijang Innova Vovo Budiman sebesar Rp 140 juta. MA juga menilai Perda Kota Tangerang No 8/2002 soal Parkir harus dikesampingkan karena melanggar UU Perlindungan Konsumen.
"Sudah seharusnya seluruh Perda Perparkiran di seluruh wilayah Indonesia disesuaikan dengan UU Perlindungan Konsumen," demikian kata advokat publik, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Dalam Negeri harus menegur Pemerintah Daerah yang masih memberlakukan Perda-Perda bermasalah ini," tegas David.
Nah, ternyata pengelola parkir jika masih melepas tanggung jawab atas kehilangan kendaraaan di areal kerjanya, bisa dipidanakan. Ancaman 5 tahun penjara menanti pengelola parkir yang masih mengalihkan tanggung jawab kehilangan ke konsumen.
"Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen disebutkan apabila masih dicantumkan klausul baku maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkas David.
Hingga saat ini, ada 5 kasus tentang ganti rugi atas klausul baku perparkiran yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dua kasus tentang mobil hilang yaitu antara Anny Gultom vs Secure Parking dan Vovo Budiman vs PT Dinamika Mitra Pratama.
Dua kasus tentang motor hilang yaitu antara Sumito Y Viansyah vs Secure Parking dan Riwandi Kencana Mulja vs Secure Parking dan satu kasus tentang barang yang hilang dalam kendaraan yaitu antara Imelda Wijaya vs PT Anugrah Bina Karya.
Apakah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah membatalkan Perda perparkiran yang tidak memihak konsumen?
"Hingga saat ini kami belum pernah membatalkan kasus Perda seperti itu," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
(asp/ahy)