"Lima diantaranya adalah perwira," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2013).
Penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 21 polisi, Neta menilai, terjadi akibat buruknya sistem pengawasan internal di kepolisian dan tidak maksimalnya pengawasan atasan terhadap jajaran bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan IPW, terdapat seorang oknum polisi dari Polres Nias yang sudah dua kali tertangkap kasus narkotika. Dari tangan anggota Polres Nias ini disita 11,74 gram sabu-sabu. Sebelumnya, oknum tersebut pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis penjara 5,5 bulan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
"Dari kasus tersebut menunjukkan betapa aparat penegak hukum tidak serius dalam pemberantasan narkoba. Polisi yang sudah terlibat kasus narkoba masih diperbolehkan kembali menjadi polisi dan akhirnya kembali ditangkap karena kasus narkoba," urai Neta.
IPW menyayangkan dan prihatin dengan perilaku oknum kepolisian yang mencoreng citra kepolisiaan. Neta mengimbau Polri segera meningkatkan pengawasan internalnya dan menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana.
(ahy/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini