"Dalam perkara tilang, diutamakan penindakan perkara tilang dengan pendekatan secara administratif yaitu dengan cara pembayaran denda melalui bank yang ditunjuk, misalnya Bank BRI dengan menggunakan slip blanko tilang warna biru," ujar hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Sunoto kepada detikcom, Senin (1/4/2013).
Hal ini sudah dibeberkan secara jelas berdasarkan SK Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Namun, Sunoto menilai perlu langkah konret menindaklanjuti SK Kapolri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran uang denda ditetapkan sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat Indonesia dan rata-rata pidana denda yang diputus oleh hakim dan besaran denda ini bersifat final agar tidak terjadi proses pengembalian uang denda yang harus dibayar maksimal.
Langkah itu berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya supaya tidak lagi mengikuti dan menunggu proses perkara tilang.
"Karena setelah membayar denda di BRI pelanggar dapat langsung meminta kembali SIM atau STNK yang dijadikan benda sitaan kepada petugas polisi," beber Sunoto.
Apabila sang pelanggar masih membandel, maka polisi dapat memberikan slip blangko tilang dan menyerahkan penyelesaian kasus ke pengadilan.
"Pengecualian dan upaya terakhir bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mengakui kesalahannya memberikan hak bagi pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan," jelas Sunoto.
(asp/asp)