"Jadi kami belum terbentuk, sedangkan jadwalnya sudah habis tentu kita harus ubah jadwalnya," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).
Alasan berikutnya, ada banyak perubahan dalam proses pencalonan. Maka jangka waktu yang ada dinilai terlalu sempit untuk menyelesaikan syarat pencalonan. Contohnya adalah syarat bagi caleg untuk mengumpulkan 5000 copy KTP sebagai bukti dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang terakhir adalah masih ada sengketa parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu dan menempuh jalur hukum. Hal ini berimbas dengan memakan waktu yang cukup panjang.
"Makanya kita perpanjang sedikit untuk merespon itu. Memang ada yang tidak sinkron antara proses penyelesaian sengketa dengan tahapan pemilu," terang Hadar.
Seperti diketahui, KPU sudah menetapkan tahapan penjadwalan daftar caleg dari 9-15 Maret 2013 lewat PKPU No 7 Tahun 2012. Kemudian diubah dengan PKPU No 6 Tahun 2013 sehingga jadwal tahapan berubah dari 9-22 Maret 2013.
(fiq/lh)